Terungkap, Ini Alasan Kasus Dugaan Penistaan Agama KSAD Dudung Dihentikan
Dia juga menjelaskan, berdasar hasil keterangan ahli ITE, disimpulkan pernyataan Jenderal Dudung tersebut tidak memenuhi unsur perbuatan tindak pidana.
KSAD Jenderal Dudung : Brigjen Junior Atas Namakan Membela Rakyat padahal Bukan Kewenangannya
"Demikian juga keterangan ahli Bahasa Indonesia, yang menyatakan pernyataan tersebut tidak bermakna mensejajarkan Tuhan dengan manusia atau makhluknya dan tidak mengandung muatan penodaan agama yang disangkakan pelapor," ucapnya.
Diketahui, Jenderal Dudung dilaporkan Koalisi Ulama, Habaib dan Pengacara Anti Penodaan Agama (KUHAP APA) ke Puspomad. Dudung diduga melakukan penistaan agama lantaran menyebut Tuhan bukan orang Arab.
Pertemuan Penuh Haru, KSAD Jenderal Dudung Pijat Punggung Tukul Arwana
Editor: Donald Karouw