Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saksi Ahli CMNP Benarkan MNC soal Transaksi Jual Beli, Hotman: Gugatan CMNP TKO!
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger

Kamis, 27 November 2025 - 10:13:00 WIB
Terungkap di Sidang CMNP, Pimpinan Cabang Unibank: Jual Beli, MNC Asia Holding Hanya sebagai Arranger
Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk Hotman Paris Hutapea saat sidang gugatan PT CMNP terhadap PT MNC Asia Holding Tbk di PN Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2025).(Foto: IMG)
Advertisement . Scroll to see content

"Itu penunjukan Bhakti Investama sebagai apa?," tanya Hotman.

"Sebagai, dalam hal ini sebagai arranger," tutur Azhar.

Dalam persidangan itu juga terungkap fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk (BBKU) telah menerima transaksi uang --yang menjadi fakta bahwa transaksi  Negotiable Certificate of Deposit (NCD) merupakan jual beli.

"Jadi, inti pokok kasus ini hanya satu: Unibank sudah terima uang untuk buka deposito tersebut. Berarti bukan tukar-menukar. Udah. Selesai," ujar Hotman kepada wartawan.

CMNP selalu menyebut transaksi NCD tersebut tukar-menukar, bukan jual beli sebagaimana dokumen yang dimiliki MNC Asia Holding. 

Hotman memaparkan jika bank tidak bisa membayar transaksi NCD, maka seharusnya Unibank yang dituntut oleh CMNP bukan MNC.

"Jadi, CMNP menyebut mengatakan tukar-menukar, dia tidak bisa bantah, karena pejabat Unibank telah mengatakan bahwa memang Unibank sudah terima uang 17 juta dolar lebih untuk membuka deposito ini. Itu jual beli namanya," tuturnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut