Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : TASPEN Salurkan Gaji Ketiga Belas, 99 Persen Peserta Pensiun Sudah Terima
Advertisement . Scroll to see content

Terungkap, Ada ASN Suka Beri Sumbangan ke Organisasi Terlarang

Rabu, 10 Februari 2021 - 12:22:00 WIB
Terungkap, Ada ASN Suka Beri Sumbangan ke Organisasi Terlarang
ASN dilarang terlibat organisasi terlarang. Foto : Istimewa
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya Tjahjo dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana menerbitkan Surat Edaran (SE) Bersama tentang Larangan Bagi ASN untuk Berafiliasi dengan dan/atau Mendukung Organisasi Terlarang dan/atau Organisasi Kemasyarakatan yang Dicabut Status Badan Hukumnya.

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI).

Ada beberapa larangan bagi ASN terkait dengan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status hukumnya. Diantaranya adalah:

1. Menjadi anggota atau memiliki pertalian dengan organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

2. Memberikan dukungan langsung dan tidak langsung kepada organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut