Tersangka Kasus Pelanggaran Pemilu, Gubernur Sumbar Mulyadi Dipanggil Polisi Senin
JAKARTA, iNews.id - Bareskrim Polri memanggil calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar), Mulyadi terkait pidana pemilu, yakni kampanye di luar jadwal, Senin (7/12/2020). Mulyadi telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Brigjen Pol Awi Setiyono mengatakan, penetapan tersangka terhadap Mulyadi setelah dilakukan gelar perkara, Jumat (4/12/2020).
"Rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim, Senin 7 Desember 2020," ujar Awi dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (5/12/2020).
Tahapan Pilkada Sumbar Jalan Terus, KPU: Pandemi Covid-19 Belum Menghambat
Dalam kasus ini Mulyadi dikenakan Pasal 187 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2020 terkait tindak pidana pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal.
Editor: Kurnia Illahi