Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Penyidik: KPK kalau Diberi Alat Canggih Bisa OTT 30 Kali Setahun
Advertisement . Scroll to see content

Terjerat Kasus Korupsi, M Syahrial: Maaf kepada Warga Tanjungbalai

Sabtu, 24 April 2021 - 15:13:00 WIB
Terjerat Kasus Korupsi, M Syahrial: Maaf kepada Warga Tanjungbalai
Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial (Foto: MNC/ Arie Dwi)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Tanjungbalai, M Syahrial sebagai tersangka. Politikus Golkar itu ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama dengan penyidik KPK asal Polri, AKP Stepanus Robin Pattuju dan pengacara Maskur Husain.

Dalam perkara ini, M Syahrial diduga menyuap Stepanus Robin Pattuju dan  Maskur Husain, sebesar Rp1,3 miliar dari kesepakatan awal yang dijanjikan Rp1,5 miliar. Kesepakatan itu terjadi di rumah dinas Wakil Ketua DPR asal Golkar, Aziz Syamsuddin.

Uang itu disebut-sebut sebagai fee atau suap agar Stepanus Robin dapat mengupayakan menghentikan penyelidikan dugaan suap jual-beli jabatan di Pemkot Tanjungbalai. Dugaan suap jual-beli jabatan di Tanjungbalai itu diduga melibatkan Syahrial. 

Editor: Muhammad Fida Ul Haq

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut