KPK Pakai Pasal Langka Jerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Ini Kata Eks Penyidik
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (3/3/2026) dini hari lalu. Fadia dijerat pasal benturan kepentingan sebagaimana termuat dalam Pasal 12 huruf i UU Tipikor.
Mantan penyidik KPK, Praswad Nugraha menilai, penggunaan pasal yang terbilang langka tersebut merupakan langkah progresif bagi KPK.
"Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima," kata Praswad, dikutip Minggu (8/3/2026).
"Penerapan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak lagi semata berfokus pada pola 'kickback', tetapi juga pada konflik kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa," sambungnya.
KPK Segera Panggil Suami dan Anak Fadia Arafiq terkait Aliran Uang Korupsi Pengadaan Outsourcing
Dia melanjutkan, kepala daerah harus lebih memahami perihal batasan hukum dalam pengadaan barang dan jasa.