Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA
Hal tersebut diketahui lantaran nomor register dan nama majelis hakim yang dirilis pada SIPP MA tidak sesuai dengan yang YM sampaikan kepada pelapor. Atas hal tersebut, pelapor menyampaikan laporan ke Pengadilan Tinggi Makassar, polisi, Badan Pengawasan (Bawas) MA dan Komisi Yudisial (KY).
Berdasarkan pemeriksaan majelis, YM mengaku tidak melakukan apa-apa terkait upaya pengkondisian tersebut. YM mengakui sempat ke Jakarta hanya untuk meyakinkan pelapor.
Dalam fakta persidangan terungkap YM menerima Rp720 juta. Uang tersebut digunakan untuk membantu membayar kerugian bisnis umrah ibunya karena sebanyak 60 jemaah tidak bisa kembali ke Tanah Air lantaran ditipu oleh salah satu agen penjualan tiket pesawat.
Sisa uang tersebut kemudian digunakan untuk menyelesaikan persoalan pribadi dan digunakan untuk bermain judi online. Sebagai hakim, YM telah mengakui perilakunya meruntuhkan kehormatan hakim dan peradilan.
Terkait uang upaya pengkondisian perkara ini, YM diketahui sudah menyatakan iktikad baiknya berupa mengembalikan uang melalui fasilitator meski belum sepenuhnya. YM disebutkan telah melunasi utang Rp90 juta.
Yanto melanjutkan, hal tersebut tidak menjadi pertimbangan meringankan di hadapan majelis. MKH merinci, berdasarkan bukti dan fakta tidak ada hal yang meringankan terlapor dan tidak ditemukan fakta baru untuk membatalkan hasil pemeriksaan Bawas MA.
“Rekomendasi penjatuhan sanksi dari Bawas MA sudah seharusnya dikuatkan. Terlapor terbukti melanggar butir KEPPH huruf C butir 2, yaitu pengaturan tentang berperilaku jujur, dan huruf C angka 7 tentang butir menjunjung tinggi harga diri,” kata Yanto.
Editor: Reza Fajri