Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KY Dalami Laporan TAUD soal Hakim Militer Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus
Advertisement . Scroll to see content

Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:42:00 WIB
Terima Suap hingga Main Judol, Hakim Pengadilan Tinggi Makassar Dipecat MA
Gedung Mahkamah Agung (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id -Mahkamah Agung (MA) melalui Majelis Kehormatan Hakim (MKH) memberhentikan dengan tidak hormat Hakim Yustisial pada Pengadilan Tinggi Makassar berinisial YM. Sanksi berat ini dijatuhkan lantaran YM terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar untuk memenangkan perkara kasasi dan meminjam uang sebesar Rp90 juta kepada pelapor tanpa dikembalikan.

Ketua Sidang MKH, Yanto menyatakan, perbuatan tersebut melanggar Peraturan Bersama MA dan KY Nomor 02/PB/MA/IX/2012-02/PB/P.KY/09/2012 tentang Kode Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim yang diklasifikasikan pada pelanggaran berat.

"Oleh karena itu dijatuhkan sanksi berat kepada terlapor berupa pemberhentian tidak dengan hormat," kata Yanto, dikutip Selasa (26/5/2026).

Dia menjelaskan, praktik ini bermula saat pertemuan antara pelapor dan terlapor pada Maret 2024 lalu. Saat itu, YM menjanjikan dan menyanggupi untuk memenangkan perkara di Mahkamah Agung. 

Kendati begitu, setelah enam kali uang dikirimkan dengan total nominal Rp1 miliar dan satu kali peminjaman uang sebesar Rp90 juta ke bank atas nama YM, pelapor mengetahui bahwa YM ternyata tidak pernah mengurus perkara yang dimaksud.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut