Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Alasan Hakim Ad Hoc Gelar Mogok Sidang Nasional Mulai Hari Ini
Advertisement . Scroll to see content

Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke MA setelah Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup

Kamis, 06 Juli 2023 - 21:37:00 WIB
Teddy Minahasa Ajukan Kasasi ke MA setelah Tetap Divonis Penjara Seumur Hidup
Teddy Minahasa tetap dipenjara seumur hidup setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Persidangan tersebut tidak dihadiri secara langsung oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), terdakwa Teddy Minahasa maupun kuasa hukum Teddy Minahasa.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Barat Nomor 96 Pidsus 2023/PN Jakarta Barat tanggal 9 Mei 2023 yang ditetapkan banding tersebut," ujar hakim Sirande.

"Menetapkan terdakwa tetap dalam tahanan, dan memerintahkan terdakwa untuk membayar biaya perkara mulai dari tingkat pengadilan dan tingkat banding sejumlah Rp5.000," ucapnya.

Editor: Rizal Bomantama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut