Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Segera Panggil Produsen Rokok Buntut Penangkapan Para Pejabat Bea Cukai
Advertisement . Scroll to see content

Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti

Sabtu, 28 Februari 2026 - 20:01:00 WIB
Tangkap Kasi Intel Bea Cukai, KPK: Ada Upaya Hilangkan Barang Bukti
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu (foto: Nur Khabibi)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya upaya menghilangkan barang bukti dalam perkara dugaan suap impor barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Hal itu menjadi salah satu alasan penangkapan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC, Budiman Bayu Prasojo.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya khawatir Budiman akan melarikan diri sekaligus menghilangkan barang bukti lain jika tidak segera diamankan.

"Kita khawatir dia akan juga menghilangkan bukti yang lainnya gitu. Di samping dia juga akan pergi ke mana gitu. Makanya dengan alasan-alasan subjektif itu, ya kita segera melakukan upaya penangkapan," ucap Asep Guntur Rahayu dikutip, Sabtu (28/2/2026).

Asep menegaskan, indikasi penghilangan barang bukti sudah terdeteksi penyidik. Salah satunya perintah memindahkan uang hasil dugaan korupsi dari satu safe house ke lokasi lain.

"Memang jelas bahwa ada upaya-upaya untuk menghilangkan bukti gitu kan, memindahkan gitu. Mungkin kalau ini tidak berharga, maksudnya tidak berharga itu bukan uang lah gitu ya. Ini sudah dimusnahkan mungkin, berupa dokumen apa gitu," katanya.

Sebelumnya, Budiman sempat terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK saat kasus ini diusut. Namun, saat itu penyidik belum memiliki kecukupan alat bukti untuk menetapkannya sebagai tersangka.

"Waktu itu kami hanya punya waktu 1x24 jam ya. Terkait tertangkap tangan itu. Jadi dalam waktu 1x24 jam memang kecukupan bukti untuk menjadikan tersangka Saudara BPP ini belum cukup bukti itu," ujarnya.

Kini, KPK resmi menetapkan Budiman sebagai tersangka baru dalam perkara dugaan suap importasi barang di Ditjen Bea Cukai.

Berikut total tujuh orang tersangka dalam perkara ini:

1. Rizal, selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (P2 DJBC) periode 2024 hingga Januari 2026

2. Sisprian Subiaksono, selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC)

3. Orlando Hamonangan, selaku Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC)

4. John Field, selaku pemilik PT Bluray

5. Andri, selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Bluray

6. Deddy Kurniawan, selaku Manajer Operasional PT Bluray

7. Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC)

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut