Tangis Ibu Santri Korban Pembakaran di Lombok Pecah saat Mengadu ke Komisi III DPR
Sebelumnya, polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus terbakarnya empat santri di Pondok Pesantren Rosyidatus Shaulatiyah Al-Ibrahimy, Kecamatan Batukliang, Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Dua tersangka masing-masing berinisial MR yang masih di bawah umur, serta AMR selaku pimpinan pondok pesantren.
Penetapan tersangka setelah penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah melakukan gelar perkara berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan sejak laporan diterima pada Juni 2026.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Mohammad Kholid mengatakan, peristiwa kebakaran tersebut sebenarnya terjadi pada 13 Desember 2025. Namun, proses hukum baru berjalan setelah keluarga korban membuat laporan kepada polisi pada awal Juni 2026.
Editor: Reza Fajri