Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Admin Gejayan Memanggil Orasi usai Divonis Bebas, Tegaskan Tak Takut Dipenjara
Advertisement . Scroll to see content

Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani

Jumat, 06 Maret 2026 - 19:56:00 WIB
Tangis Haru Ibu Delpedro Pecah usai Anak Divonis Bebas: Hakim Pakai Hati Nurani
Ibunda Delpedro Marhaen, Magda Antista tak kuasa menahan tangis usai anak divonis bebas (foto: Jonathan Simanjuntak)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Suasana haru terlihat dalam sidang putusan perkara penghasutan demo Agustus 2025 dengan terdakwa Delpedro Marhaen dan tiga aktivis lainnya. Ibunda Delpedro, Magda Antista tak kuasa menahan tangisnya.

Magda mengikuti sidang pembacaan putusan yang digelar pada Jumat (6/3/2026). Bersama suaminya atau ayah Delpedro, mereka terlihat seksama mendengar amar putusan.

Saat amar putusan dibacakan dan hakim menyatakan anaknya bebas, air mata Magda terlihat langsung menetes. Dia juga memeluk kerabat yang menemaninya selama persidangan.

"Terima kasih kepada hakim yang begitu menggunakan hati nurani dan mata batin melihat persoalan Pedro dengan hati nurani dan kejernihan jiwa, pikiran, hati, jiwanya bahwa mereka tahu Pedro tidak bersalah," kata Magda di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Magda berharap putusan ini menjadi pertanda bahwa ruang pengadilan memang menjadi tempat untuk mencari keadilan.

"Keadilan akhirnya tegak, dan kami sangat bersyukur anak kami bisa kembali berkumpul bersama keluarga dan melanjutkan cita-citanya yang sempat tertunda karena masalah hukum ini," kata dia.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus bebas empat terdakwa kasus dugaan penghasutan yang berujung kericuhan saat demo Agustus 2025.

Keempat terdakwa yakni Delpedro Marhaen (Direktur Eksekutif Lokataru), Muzzafar Salim (staf Lokataru Foundation), Syahdan Husein (admin Gejayan Memanggil) dan Khariq Anhar (mahasiswa Universitas Riau) dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dakwaan jaksa penuntut umum.

"Tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua, ketiga dan keempat penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Harika Yova Beri, Jumat (6/3/2026).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai tak ada konten yang diunggah oleh para terdakwa yang merupakan berita bohong. Hakim menilai JPU tidak mampu membuktikan unsur berita bohong yang diunggah Delpedro cs.

Majelis hakim juga menilai konten yang diunggah para terdakwa tidak mengandung ajakan atau seruan langsung melakukan tindak pidana tertentu. Hakim berpandangan tidak ada saksi yang terhasut.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut