Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Lumajang Marak, Pemda Disebut Rugi Miliaran Rupiah
“Sedotan itu tidak enggak bayar pajak, enggak bayar apa. Sehingga teman-teman kan merasa dirugikan yang milik pemilik izin,” ujarnya.
Karena itu, Jamal menyampaikan tiga tuntutan utama HPBI Lumajang kepada pemda dan aparat penegak hukum. Pertama, meminta penertiban sistem barcode dari oknum manipulatif.
“Barcode hanya dimiliki oleh pemilik IUP UP,” tutur Jamal.
HPBI juga meminta pemerintah dan aparat menindak penambang menggunakan metode sedotan karena memiliki daya rusak lingkungan yang lebuh besar.
"APH (aparat penegak hukum) harus membersihkan sedotan yang ada di Lumajang,” ujarnya.
Selain itu, HPBI juga meminta aparat menutup seluruh portal pungutan liar (pungli) yang berada di jalur pertambangan. Jamal mengakui kini pengawasan lebih baik sejak petugas gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP ikut mengawasi proses pemungutan pajak di lapangan.
Namun, dia tetap berharap akar persoalan dapat dibongkar dan pelaku pungli diusut tuntas.
“Ini jelas-jelas pungli besar, tapi siapa pelakunya sampai sekarang enggak diketahui. Kan aneh,” kata Jamal.
Editor: Rizky Agustian