Tambang Pasir dan Batu Ilegal di Lumajang Marak, Pemda Disebut Rugi Miliaran Rupiah
Dia menduga kuat ada oknum yang terlibat dengan modus menjual barcode palsu seharga Rp35.000 per truk tanpa melakukan tapping resmi ke sistem. Bahkan, dia mengatakan dalam satu hari bisa terjadi aktivitas ilegal dengan volume 200 hingga 300 truk yang tetap mengangkut material tambang dengan barcode fiktif.
"Satu hari itu sampai 300 truk ilegal itu. Padahal seluruh pemilik izin libur semua,” kata dia.
Dia juga menyesalkan munculnya pungutan liar melalui portal di jalan tambang oleh kelompok tertentu kepada sopir truk. Biaya portal yang dikenakan bervariasi, bahkan mencapai Rp110.000.
“Sekarang ya di samping ilegal juga ada tarikan portal. Portal itu bukan satu. Tiap orang buat portal-portal. Itu kan merugikan,” kata Jamal.
Selain barcode dan portal liar, Jamal juga menyoroti keberadaan praktik penambangan dengan metode sedotan atau pompa pasir yang dinilai memiliki daya rusak lingkungan lebih besar. Menurutnya, penambangan dengan metode sedotan memiliki biaya operasional yang lebih murah, tapi pelaku tidak membayar pajak sedikit pun ke pemerintah.