Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
"Kami mendorong seluruh pelaku usaha untuk memanfaatkan waktu yang tersedia sebelum 18 Oktober 2026. Semakin cepat mempersiapkan sertifikasi halal, semakin baik bagi keberlangsungan usaha, kepercayaan konsumen, dan kepatuhan terhadap regulasi," tegasnya.
Kewajiban sertifikasi halal, lanjutnya, bukanlah sekadar kewajiban administratif semata. Selain merupakan amanat konstitusi untuk melindungi masyarakat, sertifikasi halal saat ini telah berkembang menjadi kebutuhan pasar dan indikator kepercayaan konsumen sekaligus daya saing produk yang semakin penting dalam perdagangan modern.
"Halal hari ini bukan hanya menjadi kebutuhan umat Islam semata. Halal telah menjadi standar kualitas, standar keamanan, transparansi, traceability dan trustibility (kepercayaan) yang berlaku universal dan diakui secara global. Karena itu, sertifikasi halal memberikan nilai tambah sekaligus memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar domestik maupun internasional," lanjutnya.
"Jadi wake up, Bangun, Bapak-Ibu sekalian. Open your eyes. Kita bisa tumbuh lagi, hebat lagi dengan halal. Hadirin sekalian, kenapa gerakan sosialisasi 2026 ini menjadi begitu krusial persyaratan meningkat? Barusan saya kasih tahu alasannya. Selain memang sudah waktunya, kalau bukan sekarang kapan lagi?" tandasnya.
Melalui implementasi Wajib Halal Oktober 2026, BPJPH juga berharap terwujud ekosistem produk halal nasional yang semakin kuat, terpercaya, dan berdaya saing, sekaligus memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat sebagai konsumen.
Editor: Puti Aini Yasmin