Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI
Advertisement . Scroll to see content

Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026

Minggu, 07 Juni 2026 - 15:52:00 WIB
Tak Hanya Makanan-Minuman, Ini Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal Mulai 18 Oktober 2026
Kepala BPJPH yang akrab disapa Babe Haikal menjabarkan jenis produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026. (Foto: Dok. BPJPH)
Advertisement . Scroll to see content

Kebijakan wajib halal diperluas cakupan jenis produknya bagi produk usaha mikro, kecil, dan juga produk luar negeri atau impor.

Selengkapnya, sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal, kategori produk yang wajib bersertifikat halal mulai 18 Oktober 2026 meliputi:

(1) Produk makanan dan minuman; 
(2) Hasil sembelihan dan jasa penyembelihan; 
(3) Kosmetik;
(4) Produk kimiawi dan produk rekayasa genetik; 
(5) Obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan; 
(6) Bahan baku, bahan tambahan pangan, serta bahan penolong untuk produk makanan dan minuman; 
(7) Barang gunaan, antara lain sandang dan aksesori, perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan ibadah, alat tulis, perlengkapan kantor, serta alat kesehatan kelas risiko A. 

Babe Haikal juga mengingatkan, bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Jaminan Produk Halal dapat dikenai sanksi administratif sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, hingga penarikan produk dari peredaran. 

Untuk itu, ia mengajak seluruh pelaku usaha yang produknya termasuk dalam kategori wajib halal agar segera mengajukan sertifikasi halal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut