Tak Banding, Ammar Zoni Ternyata Pilih Jalur PK
"Kenapa kita melakukan upaya peninjauan kembali? Karena banyak hal-hal yang kita temukan di sini kejanggalan-kejanggalan," katanya.
Ammar Zoni Berpeluang Dipindah dari Lapas High Risk, Ini Syaratnya
"Kita bisa berkeyakinan membuktikan bahwa Ammar Zoni adalah bukan pelaku kejahatan seperti yang diputuskan, dia adalah sebagai bandar dari pengedar narkoba itu sendiri," ujarnya.
Seperti diketahui, Ammar Zoni dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam kasus penyalahgunaan narkotika, pada, Kamis 23 April 2026.
Ammar Zoni Tak Bisa Dijenguk Keluarga di Nusakambangan, Hanya Boleh Video Call
Ketua majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Atas perbuatannya, Ammar Zoni juga dijatuhi denda sebesar Rp1 Miliar.
Editor: Dani M Dahwilani