Tahun Baru Imlek, 44 Napi Dapat Remisi Khusus
Sementara itu, Dirjenpas Kementerian Imipas Mashudi menyampaikan pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
Menag Nasaruddin Umar Ucapkan Selamat Imlek: Semoga Bawa Kedamaian dan Kesejahteraan
"Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong Warga Binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat," ujar Mashudi.
Pemberian RK dan PMP Khusus Hari Raya Imlek 2026 juga turut menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp25.447.500.
Meriahnya Perayaan Tahun Baru Imlek 2026 di Kota Tua Jakarta, Ini Potretnya!
Melalui kegiatan tersebut, Ditjenpas menegaskan komitmen memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Editor: Rizky Agustian