Tahun Baru Imlek, 44 Napi Dapat Remisi Khusus
JAKARTA, iNews.id – Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus Hari Raya Imlek 2026, Selasa (17/2/2026). Sebanyak 44 warga binaan atau narapidana (napi) pemeluk agama Konghucu menerima remisi tersebut.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan pengurangan masa pidana diberikan mulai dari 15 hari hingga 2 bulan. Remisi tersebut merupakan bentuk penghormatan negara atas perubahan positif yang ditunjukkan warga binaan selama menjalani masa pembinaan.
"Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus pada perayaan Imlek kali ini," ujar Menteri Agus, Selasa (17/2/2026).
Secara terperinci, 11 orang memperoleh remisi 15 hari, 25 orang memperoleh remisi 1 bulan, 3 orang memperoleh remisi 1 bulan 15 hari, dan 4 orang memperoleh remisi 2 bulan. Selain itu, 1 orang anak binaan menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
Setelah Imlek, Kota Tua Jakarta Siapkan Transisi Budaya Memasuki Ramadan
Agus menegaskan remisi dan PMP diberikan secara selektif serta objektif kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Pemberian ini dilaksanakan secara selektif dan objektif. Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan," kata dia.
Cerita Warga Jauh-Jauh Datang ke Monas demi Saksikan Pertunjukan Imlek