Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kartu Pink Akan Digunakan di Copa America 2024, Apa Fungsinya?
Advertisement . Scroll to see content

Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!

Senin, 02 Oktober 2023 - 16:28:00 WIB
Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

1. Persyaratan layanan:

  • Membawa katu kuning asli
  • Kartu KTP Aasli/foto copy E-KTP
  • Ijazah Terakhir asli/foto copy
  • Pas foto berwarna ukuran 3x4 (3 lembar)

Cara Membuat Kartu Kuning

Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut tata caranya: 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

- Pembuat kartu kuning dipersilakan datang ke kantor Disnaker sesuai dengan alamat atau domisili KTP

- Temukan bagian pembuatan kartu AK 1

- Tunjukkan dan serahkan dokumen kepada petugas 

- Tunggu beberapa saat untuk kartu kuning dicetak

- Jika sudah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan kartu kuning kepada pencari kerja

- Setelah itu, petugas akan mengarahkan pencari kerja untuk melakukan legalisasi kartu kuning 

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

- Pertama-tama, kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/

- Jika halaman sudah muncul, klik menu Daftar

- Lengkapi informasi pribadi mengenai NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi

- Kemudian, klik Masuk Sekarang

- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan

- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja

- Setelah membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter

- Isi semua data dan ikuti perintah yang ada

- Setelah itu, klik Save atau Simpan jika data atau informasi sudah dirasa lengkap dan benar

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut