Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
1. Persyaratan layanan:
Cara Membuat Kartu KIS Online, Simak di Sini!
Membuat kartu kuning dapat dilakukan secara offline atau online dan tidak dipungut biaya alias gratis. Berikut tata caranya:
- Pembuat kartu kuning dipersilakan datang ke kantor Disnaker sesuai dengan alamat atau domisili KTP
Cara Membuat KK Online, Lengkap dengan Syaratnya
- Temukan bagian pembuatan kartu AK 1
- Tunjukkan dan serahkan dokumen kepada petugas
- Tunggu beberapa saat untuk kartu kuning dicetak
- Jika sudah selesai dicetak, petugas akan menyerahkan kartu kuning kepada pencari kerja
- Setelah itu, petugas akan mengarahkan pencari kerja untuk melakukan legalisasi kartu kuning
- Pertama-tama, kunjungi laman https://karirhub.kemnaker.go.id/
- Jika halaman sudah muncul, klik menu Daftar
- Lengkapi informasi pribadi mengenai NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi
- Kemudian, klik Masuk Sekarang
- Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, serta pendidikan
- Klik Daftar Sebagai Pencari Kerja
- Setelah membuat akun, unggah foto resmi ukuran 3x4 centimeter
- Isi semua data dan ikuti perintah yang ada
- Setelah itu, klik Save atau Simpan jika data atau informasi sudah dirasa lengkap dan benar