Syarat Membuat Kartu Kuning Beserta Tata Cara Terbaru, Buat Pencari Kerja!
JAKARTA, iNews.id - Syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbaru jadi informasi yang perlu untuk diketahui. Sebab, kartu itu menjadi salah satu persyaratan penting untuk melamar pekerjaan untuk melamar di berbagai institusi.
Kartu kuning atau kartu AK 1 merupakan sebuah kartu yang digunakan untuk mencari kerja. Adapun Dinas Ketenagakerjaan atau Disnaker wilayah kabupaten/kota adalah instansi yang berhak menerbitkan kartu kuning.
Artinya, bagi yang ingin mendapatkan kartu kuning hanya bisa membuatnya di kantor Disnaker di masing-masing wilayah kabupaten atau kota. Selain itu, kartu tersebut hanya dapat dibuat sesuai dengan alamat atau domisili KTP.
Lantas, seperti apa syarat membuat kartu kuning beserta tata cara terbarunya? Penasaran? Berikut ini iNews.id akan berikan ulasan tersebut secara lengkap yang dirangkum dari berbagai sumber, Senin (02/10/2023).
Cara Membuat SIM Internasional Beserta Syarat dan Biayanya
Berdasarkan informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker, menyebut jika syarat membuat kartu kuning pada 2023 ini tidak ada perubahan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah memang telah memberikan kemudahan pembuatan kartu kuning secara online, namun untuk perpanjangan belum ada portal online yang disediakan sehingga pemegang kartu disarankan untuk mendatangi kantor Disnaker terdekat.
Cara Membuat KTP Online dan Offline, Begini Alur Mengurusnya
Waktu yang dibutuhkan untuk perpanjang kartu juga sangat singkat, yakni kurang lebih 5 menit. Adapun cara perpanjang kartu kuning adalah sebagai berikut.