Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Cara Mengaktifkan KIS lewat JKN Mobile, Mudah dan Praktis
Advertisement . Scroll to see content

Cara Membuat Kartu KIS Online, Simak di Sini!

Selasa, 12 September 2023 - 21:10:00 WIB
Cara Membuat Kartu KIS Online, Simak di Sini!
Cara membuat kartu KIS online (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Cara membuat kartu KIS online patut untuk disimak. KIS atau Kartu Indonesia Sehat merupakan kartu identitas peserta program perlindungan dan pelayanan kesehatan dari BPJS.

Kartu ini diperuntukkan bagi warga miskin atau kurang mampu dalam segi ekonomi. Oleh sebab itu, iuran peserta KIS akan dibayarkan oleh negara setiap bulannya.

Sebenarnya, KIS bisa didapatkan secara otomatis apabila warga miskin tersebut telah terdaftar di Dinas Sosial Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota terkait. 

Meskipun demikian, warga yang memenuhi syarat tetapi belum mendapatkannya bisa mengajukan pembuatan KIS ke kantor BPJS terdekat atau secara online.

Syarat Mengajukan Pembuatan KIS

Sebelum beranjak pada langkah-langkahnya, Anda harus memenuhi syarat berikut ini untuk dapat mengajukan pembuatan KIS.

- Seluruh anggota keluarga di KK harus didaftarkan.
- Keluarga pendaftar tergolong bukan pekerja penerima upah atau PBPU. Anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti adopsi dari pengadilan.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk, Kartu - Keluarga, atau surat keterangan domisili. 
- Memiliki pas foto berwarna berukuran 3x4 sebanyak satu lembar.
- Memiliki surat pernyataan tidak mampu yang telah ditandatangani. 
- Pendaftaran yang diwakilkan harus dibekali dengan surat kuasa bermaterai.

Cara Membuat Kartu KIS Online

Adapun cara membuat KIS online adalah sebagai berikut.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut