Susun Raperda Pendidikan Pancasila, DPRD Pekalongan Konsultasi ke BPIP
"Ini semua menjadi keprihatinan kita, maka dari itu kita perlu perkuat upaya-upaya untuk memperkokoh Pancasila, salah satunya dengan Perda ini," tuturnya.
Selain itu, dia juga menjelaskan BPIP sebagai lembaga yang memiliki mandat dari Perpres Nomor 7 Tahun 2018 telah melakukan berbagai upaya Pembinaan Ideologi Pancasila.
“Salah satu inisiatif penting adalah penerbitan 15 buku ajar Pendidikan Pancasila mulai dari tingkat PAUD hingga perguruan tinggi,” ujarnya.
Karjono berharap, buku teks utama Pancasila dapat didistribusikan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di daerah dengan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Penyusunan Raperda ini, selain mengacu pada Perpres Nomor 7 Tahun 2018 tentang BPIP juga mengacu pada Undang-Undang 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Lebih lanjut, dia memberikan masukan dalam proses penyusunan Raperda ini harus dilakukan sesuai dengan pedoman pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembentukan Produk Hukum Daerah (PUU) yang baik.