Susul Eks Menag Yaqut, Gus Alex Pakai Rompi Oranye Tahanan KPK
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex terkait perkara dugaan korupsi kuota haji. Gus Alex ditahan usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (17/3/2026).
Berdasarkan pantauan, Gus Alex turun dari ruang pemeriksaan pada pukul 14.44 WIB.
Saat turun, Gus Alex terlihat sudah dipasangi rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Ini artinya Gus Alex akan menjalani penahanan menyusul Yaqut yang sebelumnya sudah ditahan.
Gus Alex tak menyampaikan banyak terkait perkara yang dituduhkan kepadanya. Dia hanya mengaku menghargai proses hukum yang tengah berlangsung.
Gus Yaqut Ditahan, Kuasa Hukum Sebut KPK Serampangan Proses Hukum Kasus Kuota Haji
"Saya menghargai proses hukum yang sedang berjalan. Sudah banyak hal yang saya sampaikan. Mudah-mudahan kita bisa menemukan keadilan dan kebenaran yang sebenar-benarnya," kata Gus Alex.