Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mahfud MD Soroti Pengalihan Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sebut Ada 3 Skenario Terburuk
Advertisement . Scroll to see content

Susno Duadji Sebut Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah karena Hubungan Baik Polri-Kejagung

Selasa, 14 Juli 2026 - 19:53:00 WIB
Susno Duadji Sebut Pelimpahan Kasus Korupsi Febrie Adriansyah karena Hubungan Baik Polri-Kejagung
Kabaresrkim Polri 2008-2009, Komjen (Purn) Susno Duadji dalam program Rakyat Bersuara bertajuk 'Eks Jampidsus Tersangka, Tabir Besar Terungkap?' yang disiarkan di iNews, Selasa (14/7/2026). (Foto: tangkapan layar)
Advertisement . Scroll to see content

Sebagai informasi, Kortas Tipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya telah memutuskan melimpahkan kasus tiga objek perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Tiga kasus korupsi menyangkut tata kelola batu bara yang memicu blackout, dugaan korupsi PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya, serta korupsi penyelesaian utang PT Cakrawala Bintang Semesta (CBS) kepada PT Krakatau National Resources (KNI), anak usaha PT Krakatau Steel 2020–2025 menjerat Advokat Don Ritto dan Mantan Jampidsus, Febrie Adriansyah.

Kemudian Febrie sebagai penyelenggara negara turut dijerat Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor serta Pasal 3 dan Pasal 4 Undang- Undang TPPU, atau KUHP Baru Pasal 607 ayat (1) huruf a dan huruf b. Lalu, Don Ritto dijerat dengan Pasal 4 dan/atau Pasal 5 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, atau Pasal 607 ayat (1) huruf b dan huruf c KUHP yang baru.

Sedangkan terkait Don Ritto posisinya saat ini telah ditahan di Rutan Mapolda Metro Jaya, namun untuk Febrie penyidik masih belum menahan yang bersangkutan meskipun statusnya telah ditetapkan sebagai tersangka.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut