Suap Hakim PN Surabaya, Uang Rp1,3 Miliar Disiapkan untuk Urus Perkara
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan hakim Pengadilan Negeri Surabaya Itong Isnaeni Hidayat (IIH) dan panitera Hamdan (HD) sebagai tersangka suap. Uang suap yang disiapkan untuk pengurusan perkara itu sebesar Rp1,3 miliar.
"Diduga uang yang disiapkan untuk mengurus perkara ini sejumlah sekitar Rp1,3 miliar. Dimulai dari tingkat putusan pengadilan negeri sampai tingkat putusan Mahkamah Agung," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (20/1/2022), malam.
Uang Rp1,3 miliar itu disiapkan PT Soyu Giri Primedika (SGP) melalui pengacara Hendro Kasiono (HK). Itong dan Hamdan diduga menerima uang tersebut untuk memuluskan keinginan PT SGP melalui Hendro.
Itong merupakan hakim tunggal yang akan menyidangkan perkara permohonan pembubaran PT SGP di PN Surabaya. Hendro dan PT SGP ingin Itong memutuskan perkara sesuai keinginan.
MA Berhentikan Hakim Itong dan Panitera PN Surabaya Tersangka Penerima Suap
Nawawi mengatakan, sebagai langkah awal realisasi uang suap Rp1,3 miliar, Hendro menemui Hamdan sebagai panitera PN Surabaya. Hendro meminta agar hakim yang menangani perkaranya bisa memutus sesuai dengan keinginan.
"Untuk memastikan bahwa proses persidangan perkaranya berjalan sesuai harapan, tersangka HK diduga berulang kali menjalin komunikasi. Di antaranya melalui sambungan telepon dengan tersangka HD dengan mengunakan istilah upeti untuk menyamarkan maksud dari pemberian uang," kata Nawawi.
Hakim Itong Isnaeni Teriak saat Konferensi Pers KPK: Ini Hanya Omong Kosong!
Hamdan selalu melaporkan komunikasi dengan Hendro kepada Itong. Itong pun mengetahui seluruh isi pembicaraan antara Hamdan dengan Hendro. Putusan yang diinginkan oleh Hendro yakni agar PT SGP dinyatakan dibubarkan, dengan nilai aset yang bisa dibagi sejumlah Rp50 miliar.
Kronologi OTT Itong Isnaeni, Uang Diserahkan di Halaman Parkir PN Surabaya
"Tersangka HD lalu menyampaikan keinginan tersangka HK kepada tersangka IIH, dan tersangka IIH menyatakan bersedia dengan adanya imbalan sejumlah uang," tuturnya.
Sebagai tanda jadi, Hendro memberikan uang Rp140 juta kepada Hamdan. Pemberian itu dilakukan di halaman parkir PN Surabaya.
Itong Isnaeni, Hakim PN Surabaya yang Ditangkap KPK Punya Harta Rp2,1 Miliar
"Jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar Rp 140 juta sebagai tanda jadi awal bahwa IIH akan memenuhi keinginan HK terkait permohonan pembubaran PT SGP," kata Nawawi.
KPK telah menetapkan Itong, Hamdan, dan Hendro sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara ini.
HK disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara sebagai penerima yakni HD dan IIH disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Editor: Reza Yunanto