Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota
JAKARTA, iNews.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Ko Erwin, bandar narkoba yang diduga memasok sabu sekaligus memberikan uang suap kepada mantan Kapolres Bima KotaAKBP Didik Putra Kuncoro. Dia ditangkap di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).
"Benar, DPO Erwin telah ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).
Ko Erwin memiliki nama lengkap Erwin Iskandar Bin Iskandar. Dia dikenal sebagai bandar narkoba besar dengan basis operasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan beberapa kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Sebelum ditangkap, Ko Erwin telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026.
Berdasarkan surat DPO tersebut, Ko Erwin diketahui sebagai pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, atau berusia 57 tahun saat ini. Selama bertahun-tahun, dia membangun jaringan distribusi narkotika skala besar.