Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Detik-Detik Menegangkan Penangkapan Ko Erwin Pemasok Narkoba Mantan Kapolres Bima Kota
Advertisement . Scroll to see content

Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 04:54:00 WIB
Sosok Ko Erwin, Residivis dan Bandar Narkoba Pemasok Sabu ke Eks Kapolres Bima Kota
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap DPO bandar narkoba Ko Erwin dalam pengembangan kasus eks Kapolres Bima Kota. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap Ko Erwin, bandar narkoba yang diduga memasok sabu sekaligus memberikan uang suap kepada mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro. Dia ditangkap di perairan sekitar Tanjung Balai, Sumatera Utara (Sumut).

"Benar, DPO Erwin telah ditangkap tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, Jumat (27/2/2026).

Profil Ko Erwin

Ko Erwin memiliki nama lengkap Erwin Iskandar Bin Iskandar. Dia dikenal sebagai bandar narkoba besar dengan basis operasi di wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) dan beberapa kota di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Sebelum ditangkap, Ko Erwin telah ditetapkan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Bareskrim Polri berdasarkan Surat Ketetapan Nomor S.Tap.Tsk/31/II/RES.4.2/2026/Dittipnarkoba/Bareskrim Polri tertanggal 4 Februari 2026.

Berdasarkan surat DPO tersebut, Ko Erwin diketahui sebagai pria Warga Negara Indonesia (WNI), kelahiran Makassar, 30 Mei 1969, atau berusia 57 tahun saat ini. Selama bertahun-tahun, dia membangun jaringan distribusi narkotika skala besar.

Penyidik mengungkap, dia memiliki beberapa alamat tinggal strategis untuk mempermudah pergerakan barang dan uang dari jaringan kriminalnya.

Ko Erwin juga merupakan residivis. Dia sebelumnya pernah divonis dalam perkara narkotika pada 2018 di Makassar. 

Penangkapan Ko Erwin merupakan pengembangan dari penyelidikan terhadap mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dan mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi. Ko Erwin disebut menyuplai sabu dan memberikan uang suap senilai Rp2,8 miliar kepada Didik agar bisnis sabunya berjalan mulus.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut