Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara

Senin, 03 Agustus 2020 - 05:05:00 WIB
Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK kejaksaan dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun pada 2009. (Foto; ilustrasi/Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Djoko Lawan Putusan PK 
Di sisi lain, Djoko Tjandra juga mengajukan PK. Djoko menjadi pemohon PK atas putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009. Intinya, Djoko menganggap putusan MA yang menerima PK jaksa tak berdasar.

Namun, majelis hakim MA tak goyah dengan pengajuan PK Djoko Tjandra. Melalui putusan PK nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, MA menolak PK Djoko Tjandra dan menyatakan putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 yang menghukumnya dua tahun tetap berlaku.

Dalam PK kedua ini, majelis hakim berisi enam hakim agung. Mereka yakni Harifin A Tumpa sebagai hakim ketua. Kemudian, M Hatta Ali, Atja Sondjaja, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, dan M Zaharuddin Utama sebagai hakim anggota. Dalam putusan ini, Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappon memberikan dissenting opinion.

Editor: Zen Teguh

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut