Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara
Djoko Lawan Putusan PK
Di sisi lain, Djoko Tjandra juga mengajukan PK. Djoko menjadi pemohon PK atas putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009. Intinya, Djoko menganggap putusan MA yang menerima PK jaksa tak berdasar.
Namun, majelis hakim MA tak goyah dengan pengajuan PK Djoko Tjandra. Melalui putusan PK nomor: 100 PK/Pid.Sus/2009, MA menolak PK Djoko Tjandra dan menyatakan putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009 yang menghukumnya dua tahun tetap berlaku.
Dalam PK kedua ini, majelis hakim berisi enam hakim agung. Mereka yakni Harifin A Tumpa sebagai hakim ketua. Kemudian, M Hatta Ali, Atja Sondjaja, Imron Anwari, Abdul Kadir Mappong, dan M Zaharuddin Utama sebagai hakim anggota. Dalam putusan ini, Imron Anwari dan Abdul Kadir Mappon memberikan dissenting opinion.
Editor: Zen Teguh