Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Tangkap Pengendali Uang Bandar Narkoba Fredy Pratama di Malaysia
Advertisement . Scroll to see content

Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara

Senin, 03 Agustus 2020 - 05:05:00 WIB
Sosok 5 Hakim Agung yang Bikin Djoko Tjandra Mendekam di Penjara
Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK kejaksaan dan menghukum Djoko Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun pada 2009. (Foto; ilustrasi/Sindonews).
Advertisement . Scroll to see content

Atas putusan kasasi itu, kejaksaan tak menyerah. Kejagung mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali. Harapan itu terkabul. Majelis hakim yang dipimpin Djoko Sarwoko mengabulkan PK jaksa. Putusan tersebut tertuang dalam putusan PK nomor: 12 PK/Pid.Sus/2009.

“Mengadili: mengabulkan permohonan Peninjauan kembali Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan tersebut. Membatalkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1688 K/Pid/2000 tanggal 28 Juni 2001 Jo. Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 156/Pid.B/2000/PN.Jak.Sel. tanggal 28 Agustus 2000,” kata Djoko dalam salinan putusan dikutip dari laman MA, Minggu (2/8/2020).

“Mengadili kembali: 1. Menyatakan terdakwa Djoko Soegiarto Tjandra telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Turut serta melakukan tindak pidana korupsi dan berlanjut; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun,” ucap Djoko.

Majelis hakim juga membayar denda Rp15 juta subsider kurungan selama 3 bulan. Empat, menyatakan barang bukti berupa dana yang ada dalam escrow account atas rekening Bank Bali No. 0999.045197 qq PT Era Giat Prima sejumlah Rp546.468.544.738 dirampas untuk dikembalikan kepada negara.

Majelis hakim PK tersebut berisi 5 hakim agung. Mereka yakni Djoko Sarwoko sebagai hakim ketua, serta I Made Tara, Komariah E Sapardjaja, Mansyur Kartayasa, dan Suwardi sebagai hakim anggota.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut