Sosialisasikan Wajib Halal Serentak di 2.183 Lokasi, BPJPH Raih Rekor MURI
"Kami ingin memastikan tidak ada pelaku usaha yang tertinggal informasi. Negara hadir melalui edukasi, sosialisasi, dan pendampingan agar seluruh pelaku usaha dapat mempersiapkan diri dengan baik menghadapi implementasi Wajib Halal Oktober 2026," katanya.
Babe Haikal menjelaskan bahwa kewajiban sertifikasi halal merupakan amanat Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang bertujuan memberikan perlindungan, keamanan, kenyamanan, keselamatan, dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat.
Lebih lanjut, dia mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk melihat sertifikasi halal bukan hanya dari perspektif kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan ekonomi nasional.
"Sertifikasi halal bukan hambatan usaha. Sertifikasi halal adalah peluang ekonomi. Produk halal memiliki nilai tambah, meningkatkan kepercayaan konsumen, memperluas akses pasar, dan memperkuat daya saing produk Indonesia di tingkat global," tegasnya.
Menurut Babe Haikal, perkembangan industri halal global menunjukkan bahwa halal telah menjadi standar kualitas yang mencakup aspek kebersihan, keamanan, keterlacakan, dan jaminan mutu produk. Oleh karena itu, sertifikasi halal semakin menjadi kebutuhan strategis bagi pelaku usaha yang ingin berkembang dan bersaing di pasar yang lebih luas.