Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menghindari Lubang, Menjemput Maut
Advertisement . Scroll to see content

Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan

Rabu, 06 Mei 2026 - 10:31:00 WIB
Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan
Mobil Pajero yang menabrak gerobak pedagang buah di Jalan Raya Kalimalang dekat Halte Agraria, Duren Sawit, Jakarta Timur (dok. istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya. 

"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia. 

Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026) lalu. Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri.

Usai ditangkap, LPR langsung diperiksa. Berdasarkan pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut