Sopir Pajero Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditetapkan Tersangka, Tak Ditahan
JAKARTA, iNews.id - Polisi menetapkan pengemudi mobil Pajero berinisial LPR (47) yang menabrak pedagang buah KA (62) di Duren Sawit, Jakarta Timur sebagai tersangka. Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Ojo Ruslani menyebut, penetapan tersangka itu dilakukan setelah adanya gelar perkara.
“Hasil gelar (perkara) kemarin, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ojo saat dihubungi, Rabu (6/5/2026).
Ojo menjelaskan, LPR melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). Namun, tersangka tidak ditahan.
"311 dan 312 tabrak lari UU 22/2009 ancaman penjara 3 tahun denda maksimal Rp75 juta. Tidak ditahan," ujar dia.
Sopir Pajero yang Viral Tabrak Pedagang Buah di Jaktim Ditangkap!
Dia juga merinci alasan tersangka tidak ditahan. Pihak keluarga menjamin tersangka akan besikap kooperatif dan tidak akan melarikan diri.
“Penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 hanya dapat dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan atau penetapan hakim terhadap tersangka atau terdakwa yang melakukan tindak pidana atau melakukan percobaan atau pembantuan melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,” ujarnya.
"Alasan lainnya adalah alasan subjektif penyidik yang berkeyakinan tersangka tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, tidak akan melakukan perbuatan yang sama serta adanya jaminan keluarga tersangka akan kooperatif," sambung dia.
Sebelumnya, peristiwa tabrakan yang dialami pedagang buah berinisial KA (62) terjadi pada Sabtu (2/5/2026) lalu. Pengemudi mobil Pajero tersebut sempat melarikan diri.
Usai ditangkap, LPR langsung diperiksa. Berdasarkan pengakuannya, LPR mengaku takut diamuk massa sehingga memilih kabur usai menabrak KA.
Editor: Reza Fajri