Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Saatnya Reformasi Kelembagaan BGN dan Tata Kelola MBG
Advertisement . Scroll to see content

Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah

Jumat, 05 Juni 2026 - 23:04:00 WIB
Soal Pajak, Pemerintah Tegaskan Tarif PPh UMKM Tidak Berubah
Menteri UMKM Maman Abdurrahman menegaskan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi UMKM tetap sebesar 0,5 persen. (Foto: Kementerian UMKM)
Advertisement . Scroll to see content

Menteri Maman juga menjelaskan, salah satu terobosan penting dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 adalah dihapuskannya batas waktu pemanfaatan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Dengan demikian, UMKM dapat menikmati tarif tersebut selama memenuhi syarat yang ditentukan.

Sebelumnya, pada PP Nomor 55 Tahun 2022, fasilitas ini dibatasi hanya selama tujuh tahun sejak Wajib Pajak terdaftar.

“Petunjuk Presiden sangat jelas, yaitu menghadirkan kemudahan perpajakan yang bersifat permanen agar UMKM memiliki kepastian dan jaminan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang,” kata Menteri Maman.

Selain mengatur insentif pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memperkuat tata kelola usaha yang bersih dengan menegaskan bahwa pengeluaran dari tindakan melawan hukum seperti suap, gratifikasi, dan korupsi tidak dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Pemerintah juga akan memperkuat pendampingan UMKM melalui edukasi, pelatihan, dan peningkatan kapasitas administrasi perpajakan.

“Pemerintah akan terus mendampingi UMKM agar mampu menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik sekaligus memanfaatkan berbagai kemudahan yang telah disediakan. Jika terdapat kendala, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal Direktorat Jenderal Pajak maupun melalui platform SAPA UMKM yang sedang kami siapkan,” kata Menteri Maman.

Editor: Dani M Dahwilani

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut