Sidang Praperadilan, Pengacara Yaqut Klaim Penetapan Tersangka KPK Tak Sesuai Prosedur
JAKARTA, iNews.id - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhammad Dwi Putro, untuk menggugurkan status tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji. Permintaan itu dilayangkan Yaqut melalui kuasa hukumnya saat sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (3/3/2026).
"Penetapan tersangka tidak memenuhi prosedur sebagaimana mestinya. Syarat minimal dua alat bukti penetapan tersangka tidak terpenuhi," kata kuasa hukum Yaqut, Andi Syafrani, dalam sidang.
Andi juga mendesak hakim tunggal Sulistyo menyatakan tak absah Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 88 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026 tentang penetapan tersangka Yaqut hingga surat perintah dimulainya penyidikan atau sprindik.
Sementara itu, kuasa hukum Yaqut yang lain, Mellisa Anggraini menjelaskan, penetapan tersangka kliennya tak memenuhi syarat Pasal 90 ayat 2 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP.
KPK Ungkap Kerugian Negara Kasus Kuota Haji Selesai Dihitung, Bukti Korupsi Yaqut?
"Dalam perkara a quo, hingga permohonan praperadilan ini diajukan, pemohon hanya menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka tanggal 9 Januari 2026. Sementara surat penetapan tersangka sebagaimana dipersyaratkan Pasal 90 ayat 2 dan 3 KUHAP baru tidak pernah diterima," kata Mellisa.