Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi telah Periksa 49 Saksi terkait Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi

Kamis, 03 Juli 2025 - 19:27:00 WIB
Sidang PK Bambang Tri Dimulai, Ajukan 16 Poin Keberatan atas Vonis Kasus Ijazah Jokowi
Sidang PK yang diajukan oleh Bambang Tri Mulyono, terpidana kasus ujaran kebencian terkait ijazah Presiden ke-7, Joko Widodo (Jokowi), digelar di PN Surakarta pada Kamis (3/7/2025). (Foto: Ary Wahyu).
Advertisement . Scroll to see content

Pemohon juga menggarisbawahi bahwa peradilan tidak berjalan secara imparsial, mengingat posisi Presiden yang rawan terhadap intervensi politik. Ditambah lagi, pemohon tidak didampingi penasihat hukum di tingkat banding, yang melanggar hak pembelaan dan prinsip fair trial.

Masalah keaslian ijazah, sebagai pusat tuduhan “berita bohong”, juga dinilai tidak diteliti secara forensik, menjadikan unsur pidana tidak terbukti secara hukum.

Selain itu, pemohon menyatakan bahwa aparat penegak hukum mengabaikan prinsip ultimum remedium, yakni pendekatan non-pidana harus lebih diutamakan dalam kasus opini pribadi atau ekspresi agama.

Dalam putusan sebelumnya, hakim menyamakan peran pemohon sebagai pelaku dan penyebar, padahal secara hukum tanggung jawab pidana bersifat individual.

Ditambah lagi, unsur kesengajaan dalam menyebarkan kebohongan tidak terbukti, dan persidangan tidak melibatkan ahli independen untuk menilai konten digital.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut