Sidang Perdana Praperadilan Nadiem Makarim Digelar 3 Oktober
JAKARTA, iNews.id - Mantan Mendikbudristek, Nadiem Makarim mengajukan gugatan praperadilan terkait status tersangkanya dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Sidang perdana gugatan tersebut digelar 3 Oktober 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan praperadilan Nadiem teregister dengan nomor 119/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.
Tergugat dalam praperadilan ini yaitu Kejaksaan Agung dan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
“Jenis perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka,” tulis SIPP PN Jaksel.
Nadiem Makarim Ajukan Praperadilan, Tim Hukum Klaim Penetapan Tersangka Tak Sah
Gugatan praperadilan didaftarkan oleh tim kuasa hukum Nadiem pada Selasa (23/9/2025).