Sidang Lanjutan Digelar, Ammar Zoni Kecewa Saksi Pemegang Bukti Kekerasan Oknum Polisi Absen
Meski begitu, Ammar menegaskan tidak akan tinggal diam. Dia memastikan bukti foto dan video yang dimaksud tetap akan dimasukkan dalam nota pembelaan atau pleidoi melalui kuasa hukumnya, Jon Mathias. "Di Pledoi disertakan itu foto dan videonya!" ucap Ammar.
Langkah itu dipilih sebagai strategi hukum agar majelis hakim tetap dapat mempertimbangkan dugaan kekerasan tersebut, meski saksi kunci tidak hadir dalam agenda pemeriksaan hari ini. Ammar berharap majelis hakim memberikan ruang seluas-luasnya untuk menghadirkan seluruh fakta yang diyakini relevan.
Sidang berikutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Maret 2026 dengan agenda pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum. Momen tersebut akan menjadi tahap penting dalam proses hukum yang sedang dijalani Ammar.
Sebelumnya, Ammar didakwa terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Jaksa menyebut dia menerima sabu dari seseorang bernama Andre, kemudian menjual serta mengedarkannya di dalam rutan.
Dalam perkara ini, Ammar tidak sendiri. Dia didakwa bersama lima terdakwa lain, yakni Asep bin Sarikin, Ardian Prasetyo bin Arie Ardih, Andi Muallim alias Koh Andi, Ade Candra Maulana, dan Muhammad Rivaldi.
Jaksa menuding para terdakwa melakukan percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum. Tuduhan itu mencakup menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, hingga menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.
Adapun dugaan praktik jual-beli narkoba tersebut disebut telah berlangsung sejak 31 Desember 2024. Kini, publik menantikan bagaimana pembelaan Ammar dalam pleidoi mendatang serta sikap majelis hakim dalam menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan.
Editor: Dani M Dahwilani