Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Roy Suryo dan Tifa Tak Ditahan, Relawan Jokowi: Miris Ini Contoh yang Tidak Baik
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting

Senin, 22 Juni 2026 - 18:16:00 WIB
Sidang Kasus Roy Suryo dan Tifa Digelar di PN Jaktim, Masuk Kategori Perkara Penting
Penahanan Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ditangguhkan (foto: Isra Triansyah)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kasus fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) segera disidangkan. Perkara dengan tersangka Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah. Mulanya, dia mengatakan kasus ini telah menyita waktu dan perhatian khalayak.

“Dengan mempertimbangkan perkara ini telah menyita waktu dan perhatian masyarakat, sehingga dikategorikan dalam kualifikasi perkara penting, sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum,” kata Marcelo kepada wartawan, Senin (22/6/2026).

Marcelo mengatakan, Mahkamah Agung memutuskan kasus ini akan disidangkan di PN Jakarta Timur.

“Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” ujar dia.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut