Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : BGN dan Polri Usut Penipuan Jual Beli Titik Dapur MBG, Pelaku Akan Ditindak Tegas
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B

Senin, 25 Mei 2026 - 21:06:00 WIB
Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B
BGN kini mewajibkan setiap dapur SPPG melayani minimal 300 orang penerima manfaat MBG dari kelompok 3B. (Foto: Ilustrasi/Dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Untuk pengawasan dan pelaporannya, kepala SPPG wajib menyusun dan menyampaikan laporan capaian pelayanan kelompok 3B secara berkala kepada masing-masing Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas sesuai dengan Petunjuk Teknis yang telah ditetapkan.  Setelah itu Direktorat Wilayah pada Deputi Tauwas akan mengkonfirmasi laporan mereka. 

“Hasil konfirmasi menjadi dasar penilaian pemenuhan ketentuan minimal,” tuturnya.

Menurutnya, mekanisme pemberian sanksi akan mengikuti prosedur administratif yang ditetapkan BGN, termasuk kesempatan untuk klarifikasi dalam jangka waktu yang ditentukan.

“Tapi yang jelas, aturan tentang pelayanan minimal 300 penerima manfaat dari kelompok 3B ini wajib dilaksanakan mulai tanggal 2 Juni 2026,” kata perwira tinggi dari Kopassus itu.

Program MBG adalah salah satu upaya strategis pemerintah untuk meningkatkan status gizi kelompok rentan. Dalam rangka menjamin keberhasilan Program MBG, BGN menetapkan standar minimal pelayanan untuk kelompok 3B. 

Standar ini ditetapkan untuk memastikan pemerataan akses gizi, meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat, dan menjaga keberlanjutan program sesuai amanat kebijakan nasional. Penetapan standar ini juga untuk memperkuat pengawasan dan memastikan sumber daya program dimanfaatkan secara optimal.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut