Siap-Siap! SPPG bakal Kena Suspend Mayor jika Tak Layani Minimal 300 Penerima Manfaat 3B
“Saat sidak di lapangan kami sering menemukan SPPG yang hanya melayani kurang dari 100 penerima manfaat 3B,” kata dia.
Dengan adanya surat edaran ini, setiap SPPG kini wajib melayani minimal 300 orang penerima manfaat dari kalangan 3B. Jika kewajiban minimal pelayanan itu tidak bisa memenuhi, maka sanksi tegas akan diterapkan kepada Kepala SPPG maupun kepada Mitra dan Yayasan.
Kepala SPPG akan dikenakan sanksi tertulis berupa peringatan resmi yang dicatat dalam rekam kinerja SPPG.
Sementara itu, bagi Mitra dan Yayasan pengelola SPPG yang tidak memenuhi ketentuan tentang kewajiban minimal pelayanan untuk 3B, maka SPPG mereka akan dikenai sanksi suspend kategori major.
“Karena sanksi yang dikenakan kepada mereka adalah suspend mayor, maka mereka tidak mendapatkan insentif Rp6 juta per hari, sampai pemenuhan ketentuan dapat dibuktikan,” kata Dadang.