Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : DJP Buka Suara soal Heboh Pengenaan PPN Jalan Tol
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028

Selasa, 21 April 2026 - 13:00:00 WIB
Siap-Siap! Jalan Tol Bakal Kena PPN Mulai 2028
Ilustrasi jalan tol akan kena PPN mulai 2028. (Foto: Freepik)
Advertisement . Scroll to see content

Fokus kedua adalah memperkuat tindakan penagihan dan pengawasan hukum. RPMK ini bertujuan mendukung pelaksanaan penagihan pajak serta penguatan sistem pengaduan tindak pidana perpajakan melalui Tax Crime Whistleblowing System. 

Langkah ini diambil untuk memastikan setiap potensi penerimaan negara dapat terhimpun secara optimal melalui penegakan hukum yang lebih berkualitas.

Regulasi ketiga diarahkan pada penataan ekosistem perpajakan agar jumlah tax intermediaries (perantara pajak) yang terdaftar menjadi optimal. Selain itu, RPMK ini akan menyempurnakan aturan terkait pengawasan kepatuhan pihak lain atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), rincian data Instansi Pemerintah, Lembaga, Asosiasi, dan Pihak Lain (ILAP), serta penerbitan Surat Tagihan Pajak (STP). Rangkaian aturan ini ditargetkan tuntas pada tahun 2026.

Penerbitan Renstra yang telah ditetapkan sejak 19 Desember 2025 ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak. Melalui penyempurnaan mekanisme pemungutan pajak transaksi digital dan pengenalan pajak karbon, pemerintah berupaya menyesuaikan sistem perpajakan dengan dinamika ekonomi digital dan komitmen terhadap lingkungan.

Dengan implementasi yang terukur hingga 2029, DJP optimistis dapat meningkatkan rasio pajak nasional sekaligus memperkuat struktur penerimaan negara dari berbagai sektor yang selama ini belum terjamah secara maksimal.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut