Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi
Atas perbuatannya ini, BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu dalam OTY yang digar pada Kamis (5/2/2026) malam, KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.
KPK Tangkap Ketua dan Wakil PN Depok, Total 7 Orang Diamankan
Editor: Puti Aini Yasmin