Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : KPK Duga Bupati Pati Sudewo Terima Fee Proyek Rel Kereta Api di Jatim
Advertisement . Scroll to see content

Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi

Sabtu, 07 Februari 2026 - 06:40:00 WIB
Selain Suap, Wakil Ketua PN Depok juga Jadi Tersangka Gratifikasi
Ilustrasi KPK juga menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok sebagai tersangka gratifikasi. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut menetapkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, Bambang Setyawan (BBG) sebagai tersangka gratifikasi. Sebelumnya, ia juga ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan sengketa lahan di Pengadilan Negeri PN Depok.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, penetapan tersangka gratifikasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). 

"Bahwa saudara BBG juga diduga menerima penerimaan lainnya (gratifikasi) yang bersumber dari setoran atas penukaran valas senilai Rp2,5 miliar dari PT DMV selama periode 2025-2026," kata Asep saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (6/2/2026). 

Atas perbuatannya ini, BBG disangkakan telah melanggar pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu dalam OTY yang digar pada Kamis (5/2/2026) malam, KPK juga menangkap lima orang lainnya, yaitu Yohansyah Maruanaya (YOH) selaku juru sita PN Depok, Trisnado Yulrisman (TRI) selaku Direktur Utama PT. Karabha Digdaya (KD), Berliana Tri Kusuma (BER) selaku Head Corporate Legal PT KD, ADN dan GUN selaku pegawai PT. KD.

Editor: Puti Aini Yasmin

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut