Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 287 WNA Jadi Tersangka Kasus Markas Judol di Hayam Wuruk Jakbar
Advertisement . Scroll to see content

Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:47:00 WIB
Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Para tersangka judol digiring petugas dari gedung perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat (dok. IMG)
Advertisement . Scroll to see content

Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.

Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM.

“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” ucap Wira.

Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri atas 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand dan 185 WNA Vietnam.

Editor: Reza Fajri

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut