Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
Jumat, 26 Juni 2026 - 16:47:00 WIB
Sementara itu, tersangka BT berperan membantu proses penyewaan Gedung Hayam Wuruk Plaza yang digunakan untuk operasional perjudian online.
Selanjutnya, DFA berperan menyiapkan rekening dan kartu ATM.
“Tersangka keempat adalah inisial DA. Ini membantu menyediakan sarana keuangan judi berupa menyiapkan kartu ATM dan membantu penukaran kripto. Kemudian membantu mengurus izin tinggal daripada warga negara asing tersebut,” ucap Wira.
Dalam kasus ini, sebanyak 287 warga negara asing (WNA) telah ditetapkan sebagai tersangka. Ratusan WNA itu terdiri atas 76 WNA China, 3 WNA Laos, 2 WNA Malaysia, 15 WNA Myanmar, 6 WNA Thailand dan 185 WNA Vietnam.
Editor: Reza Fajri