Selain 287 WNA, 4 WNI Jadi Tersangka Kasus Markas Judol Hayam Wuruk
JAKARTA, iNews.id - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri turut menetapkan empat warga negara Indonesia (WNI) sebagai tersangka kasus sindikat judi online (judol) internasional yang bermarkas di plaza perkantoran Hayam Wuruk, Jakarta Barat. Dalam kasus ini, 287 warga negara asing (WNA) juga menjadi tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dir Tipidum) Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengungkapkan, keempat tersangka WNI itu berinisial MAP, BT, DFA dan DA.
“Dari hasil pengembangan terhadap kasus, setelah dilakukan langkah penindakan di Hayam Wuruk, tim penyidik berhasil mengembangkan dengan mengamankan empat orang warga negara Indonesia,” kata Wira di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026).
Adapun peran tersangka MAP yakni sebagai admin keuangan. Posisi MAP berada di bawah langsung pemimpin atau leader jaringan judol.
“Kami sampaikan bahwa MAP ini turut ditangkap pada saat di Gedung Hayam Wuruk,” ujar Wira.