Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Latar Belakang dan Isinya
Tapi usulan kalangan Islam ditolak, mereka juga menolak usulan agar Indonesia kembali ke UUD 1945. Kebuntuan ini membuat Konstituante memasuki masa reses.
Dalam pemungutan suara yang dilakukan pada 30 Mei 1959, 269 suara menyatakan setuju dengan penetapan kembali UUD 1945. Suara menolak berjumlah 199. Walaupun demikian, jumlah suara yang mendukung tersebut dianggap belum memenuhi kuorum.
Kegagalan kembali terjadi dalam voting berikutnya, yang diselenggarakan tanggal 1 dan 22 Juni 1959. Untuk menyelesaikan kebuntuan tersebut, Presiden Sukarno menetapkan Dekrit Presiden pada 5 Juli 1959. Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) mendukung dekrit presiden ini.
Pemerintah tetap menyerap keinginan kelompok Islam dalam dekrit tersebut. Bung Karno akhirnya memerintahkan Roeslan Abdoelgani, untuk menyusun draf dekrit dan menempatkan Piagam Jakarta di konsideran dan bukan di diktum dekrit tersebut. Sementara itu, Muhammad Yamin menambahkan kata ‘rangkaian’ di dekrit tersebut untuk menunjukkan bahwa Piagam Jakarta bukan merupakan bagian dari UUD 1945.
Dengan rachmat Tuhan Jang Maha Esa,
KAMI PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA/PANGLIMA TERTINGGI ANGKATAN PERANG
Dengan ini menjatakan dengan chidmat:
Bahwa andjuran Presiden dan Pemerintah untuk kembali kepada Undang-Undang Dasar 1945 jang disampaikan kepada segenap rakjat Indonesia dengan amanat Presiden pada tanggal 22 April 1959 tidak memperoleh keputusan dari Konstituante sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Sementara;