Sejarah Dekrit Presiden 5 Juli 1959, Latar Belakang dan Isinya
Pada tahun 1956, Konstituante ditetapkan dan 544 anggota mengadakan berbagai sidang untuk menyusun UUD baru bagi Indonesia guna menggantikan UUDS 1950. Konstituante merupakan suatu badan perwakilan yang dibentuk dari Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 1955.
Sidang pertama Konstituante diselenggarakan pada 10 November 1956. Sidang-sidang Konstituante selanjutnya tidak membuahkan hasil.
Perdebatan panjang terjadi dalam Konstituante terkait falsafah negara. Kalangan nasionalis mengajukan Pancasila, sedangkan kalangan Islam mengusulkan Islam. Mengingat masing-masing kelompok tidak memiliki suara mayoritas, berbagai perdebatan terjadi dan tidak ada kesepakatan yang bisa diraih.
Bung Karno menekan Konstituante agar mereka sepakat dikembalikannya UUD 1945. Bila itu terjadi, maka Demokrasi Terpimpin dapat dijalankan. Mohammad Natsir, yang mewakili Partai Masyumi, mendukung demokrasi dan menolak otoritarianisme. Ia juga mendukung Islam sebagai dasar negara, menolak sekulerisme, dan menekankan bahwa Islam dan demokrasi dapat saling melengkapi satu sama lainnya.
Pada Sidang Konstituante tanggal 22 April 1959 Sukarno menyampaikan amanatnya di hadapan peserta sidang. Ia menyerukan agar Indonesia kembali menggunakan UUD 1945.
Anjuran Sukarno didukung oleh Partai Nasional Indonesia (PNI) dan Partai Komunis Indonesia (PKI) namun ditolak oleh Partai Masyumi. Sebagai balasan atas usulan pemerintah, kalangan Islam mengusulkan adanya amandemen, dengan memasukkan tujuh kata, yang berkenaan dengan penerapan syariat Islam bagi kaum Muslim, dari Piagam Jakarta ke dalam pembukaan dan ke dalam Pasal 29 (1) UUD 1945.