Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara, KPK Tak Ajukan Banding
Advertisement . Scroll to see content

Saut Situmorang soal Korporasi Tersangka Kasus e-KTP: Itu Jadi Tujuan Nantinya

Kamis, 15 Agustus 2019 - 07:56:00 WIB
Saut Situmorang soal Korporasi Tersangka Kasus e-KTP: Itu Jadi Tujuan Nantinya
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjerat empat tersangka baru dalam kasus korupsi KTP elektronik atau e-KTP. Namun, hingga saat ini komisi antirasuah itu belum menetapkan korporasi sebagai tersangka dalam kasus yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun.

"Mengenai korporasi kita belum sampai di sana. Tetapi, saya pikir itu menjadi tujuan nantinya (menetapkan korporasi sebagai tersangka e-KTP," katanya di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya, KPK menetapkan empat tersangka baru yakni, anggota DPR dari Fraksi Partai Hanura Miriam S Hariyani (MSH), mantan Direktur Utama Perum Peruri sekaligus ketua konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi (HSF) dan Direktur Utama PT Sandipala Arthapura Paulus Tannos (PLS).

Miriam S Hariyani diduga telah menerima USD 100.000 dari Irman selaku Plt Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri pada saat itu. Tersangka lainnya, Isnu Edhi Wijaya (ISE) dan mensyaratkan bagi para perusahaan jika ingin bergabung dengan konsorsium proyek e-KTP wajib memberikan komitmen fee kepada pihak anggota DPR RI dan Kemendagri.

Konsorsium PNRI diduga diperkaya Rp137,98 miliar dari proyek e-KTP. Sedangkan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut