Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pilot Pesawat AMA yang Dibakar di Yahukimo Diduga Ditembak dari Jarak Dekat
Advertisement . Scroll to see content

Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo

Rabu, 08 Juli 2026 - 18:52:00 WIB
Satgas Damai Cartenz Tetapkan 7 Tersangka Pembakaran Pesawat AMA dan Pembunuhan Pilot AS di Yahukimo
Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh tersangka dalam kasus pembakaran pesawat milik PT AMA dan pembunuhan pilot AS, Kapten Nicholas F Goselin. (Foto: Satgas Damai Cartenz)
Advertisement . Scroll to see content

TIMIKA, iNews.id - Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pembakaran pesawat PK-RCY milik PT Associated Mission Aviation (AMA) dan pembunuhan pilot berkewarganegaraan Amerika Serikat, Kapten Nicholas F Goselin, di Lapangan Terbang Balinggama, Distrik Sobaham, Kabupaten Yahukimo. Ketujuh tersangka kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih diburu aparat.

Kasatgas Gakkum Operasi Damai Cartenz-2026 Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata mengatakan, ketujuh tersangka yakni, MB, AB (23), LS (26), DA, NS, KB, dan SP. Penetapan tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan, keterangan para saksi, barang bukti, hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), serta gelar perkara yang telah dilaksanakan penyidik.

"Ketujuh tersangka saat ini telah berstatus DPO. Satgas Operasi Damai Cartenz-2026 terus melakukan pengejaran serta berkoordinasi dengan seluruh jajaran guna segera melakukan penangkapan," kata Kombes Pol I Gusti Gde Era Adhinata dalam konferensi pers di Timika, Rabu (8/7/2026). 

Berdasarkan alat bukti yang telah dikumpulkan, ketujuh tersangka diduga bersama-sama melakukan pembunuhan terhadap pilot sekaligus membakar pesawat sipil sehingga membahayakan keselamatan penerbangan.

"Para tersangka dipersangkakan Pasal Primer Pasal 459 KUHP juncto Pasal 20 KUHP subsider Pasal 458 KUHP juncto Pasal 20 KUHP dan atau Pasal 586 KUHP juncto Pasal 20 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan dan atau tindak pidana membahayakan keselamatan penerbangan dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut