Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ketua MA Kesal Hakim PN Depok Jadi Tersangka Suap padahal Tunjangan Naik
Advertisement . Scroll to see content

Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK ke MA, Buntut Penangkapan Pegi

Rabu, 29 Mei 2024 - 07:27:00 WIB
Saka Tatal Eks Terpidana Kasus Vina Cirebon Bakal Ajukan PK ke MA, Buntut Penangkapan Pegi
Pengacara Saka, Titin Prialianti (foto: iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Mantan terpidana kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita, Saka Tatal akan mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). PK diajukan untuk menguji putusan yang telah membawa dirinya mendekam di penjara.

Saka Tatal sebelumnya divonis 8 tahun penjara atas kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky Rudiana (Eky) di Cirebon. Saka belakangan mengaku menjadi korban salah tangkap.

Pengajuan PK ini bakal ditempuh Saka usai Pegi Setiawan, terduga otak pembunuhan ditangkap Polda Jawa Barat.

Pengacara Saka, Titin Prialianti mengatakan, penangkapan Pegi akan berpengaruh kepada para terpidana lain, termasuk yang sudah divonis penjara seumur hidup.

"Iya (setelah sidang Pegi diajukankan) karena tentu saja sidang Pegi itu akan berpengaruh besar terhadap yang masih ada di dalam, yang divonis seumur hidup," kata Titin dalam program dialog spesial Rakyat Bersuara di iNews, Selasa (28/5/2024).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut